Monday, 8 May 2017

Apakah Bisnis Forex Halal


Antwort Itu lho, berinvestasi Anzahlung. Tapi resikonya sangat besar. Kamu Harus punya Kartu Kredit atau Paypal, atau sejenisnya. Kemudian daftar aja di situs-situs forex. Banyak kok, tinggal cari lewat SE. Mau masuk Forex emas gimana ya Ada ANG tahu dimana Saya bisa belajar forex emas di Bandung Perusahaan Forex emas Terbaik itu apa ya (Apakah Master Forex) Kalo mau belajar Secara otodidak lewat Internet Situs Yang Terbaik ya apa Tq b4 Antwort klo maen semacam Forex dll. Harus bener2 udah jago dan ga nafsu. Harus belajar dulu sampe Bosen dan selalu Gewinn pake Yang Demo dulu..klo engga seperti itu Jangan maen Yang beneran. inget klo BeloM Jago dan masih menggebu-gebu klo ingin COBA yg beneran sebaiknya Jangan Ablagerung yg gede2..sayang duitnya bisa ilang semua. Ok klo mau belajar gue biasa pake fxclering. recomended ind. fxclearing ada forumnya di fb klo tanya2.HUKUM FOREX DALAM ISLAM Forex menurut Islam itu halal atau tidak Forex (Foreign Exchange) atau Lebih dikenal oleh masyarakat sebagai Valas (Valuta Asing), saat ini tengah Menjadi Bisnis Yang mendapatkan sorotan Dari masyarakat. Penawaran 8220kaya mendadak8221 yang diusung oleh bisnis ini mampu menarik minat masyarakat banyak untuk belajar forex. Bahkan, sebakisch besar masyarakat sudah banyak yang menggilai bisnis forex. Meski demikian, penawaran 8220kaya mendadak8221 tidak serta merta berlaku bagi sema pelaku bisnis atau trader forex. Hanya Mereka Yang Pandai menjalankan Bisnis inilah Yang Mampu mewujudkannya, sedangkan Mereka Yang ceroboh bukan Mustahil Akan miskin seketika. Sekilas penawaran seperti ini terlihat seperti Aktivitas yang untung-untungan. Namön, jika ditelusuri lebih jauh, bisnis forex tidaklah demikian. Forex Menurut Islam 8211 Halal atau Tidak Untuk lebih memperjelas hukum forex menurut Der Islam. Berikut ini akan disampaikan pembahasan yang mudah-mudahan bisa memberikan pencerahan kepada siapa saja yang memerlukan informasi seputar hukum forex dalam Islam Mereka yang pernah menanyakan hal ini tentunya tidak ingin mengambil langkah salah dengan menggeluti bisnis yang dilarang oleh agama, khususnya Der Islam. Hukum Forex Menurut Islam Bisnis Handel forex termasuk ke dalam kategori masalah hukum islamischen Yang kontemporer. Hukumnya bersifat ijtihadiyyah yang masuk dalam ranah hukum fi ma la nasha fisch (tidak memiliki referensi hukum yang pasti). Maka dari itu, untuk dapat mengelpokujakanya ke dalam bisnis yang diperbolehkan atau dilarang menurut islam,................................................... Syariat Islam telah Allah Swt. Turunkan sebagai tuntunan hidup yang mengakomodir kebutuhan manusia sesuai dengan kekinian. Al-Quran dan hadits menyempurnakannya dengan mengetengahkan norma bisnis umpresidenten prinsipnya yang tidak boleh dilanggar. Prinsip umum handeln forex disamakan dengan jual beli emas atau perak seperti yang berlaku pada masa Rasulullah, yakni harus dilakukan dengan kontan atau tunai (naqdan) agar bebas dari transaksi ribawi (Riba fadhl). Hadis Rasulullah Mitglied bei Penjelasan mengenai transaksi jual beli enam komoditi barang yang termasuk kategori berpotensi ribawi. Sabda Rasulullah sah: 8220Esterne hendaklah dibayar dengan, emak, denkmal, denkmal, denkmal, denkmal, denkmal, denkmal, denkmal, denkmal, denkmal. Maka apabila berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalisch dengan syarat secara kontan.8221 (H. Moslem). Bisnis Forex Dengan Berdasar Pada Hadis Yang Krankbutkan Di Atas, Dalam Kitab al-Ijma8217, Hal. 58-59, Ibnu Mundhir Membrane sebuah analagi tentang hukum forex menurut Der Islam. Menurutnya, bisnis forex sama dengan pertukaran emas dan perak, yang dalam terminologi fiqih dikenal dengan istilah sharf yang keabsahannya telah disepakati para ulama. Dengan demikanischen, emas dan perak sebagai mata uang dilarang ditukarkan dengan sejenisnya, misal Rupiah ditukarkan dengan Rupiah (IDR) in der Nähe von Dolar (USD), kecuali nilainya setara atau sama. Jika hal ini dilakukan dikhawatirkan akan muncul potensi Riba fadhl sebagaimana yang dilarang dalam hasits di atas. Namun, ketika jenisnya berbeda, seperti Rupiah ditukarkan ke Dolar atau sebaliknya, maka itu dapat dilakukan sesuai dengan harga pasar (marktbewertung) yang berlaku saat itu dan harus kontanon punkt (taqabudh fi8217li) berdasarkan kelaziman pasar (taqabudh hukmi). Pekara Kontan dan Tunai, Sebagaimana Dikemukakan Ibnu Qudamah Dalam Kitab al-Mughni, Didasarkan Pada Kelaziman Pasar Yang Berlaku, Termasuk Ketika Penyelesaiannya (Siedlung) Harus Melewati Beberapa Marmelade Karena Harus Melewati Proses Transaksi. Adapun harga pertukarannya didasarkan atas kesepakatan penjual dan pembeli serta sesuai dengan Marktpreis. Berdasarkan Pembahasan Tadi, Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 28DSN-MUIIII2002 Zehntel Kegiatan Transaksi Jual-Beli Valas pada prinsipnya dibolehkan, asalkan memenuhi ketentuan sebagai Berikut. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan) Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (Simpanan) Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh) dn Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang Berlaku pada saat transaksi Dilakukan dan secara tunai. Jenis Transaksi Forex Adapun ketentuan mengenai hukum jenis-jenis transaksi valas, dijelaskan dalam fatwa tersebut sebagai berikut. Transaksi Spot: hukumnya boleh karena penyelesaiannya blasse lambat dua hari setelah transaksi dilakukan. Waktu dua hari dianggap sebagai waktu untuk menyelesaikan proses transaksi internasional. Transaksi Weiterleiten: hukumnya tidak boleh karena transaksi ini dilaksanakan berdasarkan harga sekarang, namun pemberlakuannya untuk masa yang akan datang, antara dua hari sampai satu tahun ke depan. Akan tetapi hukumnya menjadi boleh ketika dari awal sudah dilakukan dalam bentuk vorwärtsvereinbarung untuk kebutuhan yang tidak bisa dihindari (lil hajah). Transaksi-Tausch: hukumnya tidak boleh karena didalamnya mengandung unsur spekulasi (maisir). Transaksi Wahl: hukumnya tidak boleh karena didalamnya mengandung unsur spekulasi (maisir).

No comments:

Post a Comment